Standart Pelayanan Penerimaan a. Persyaratan TeknisCalon penerima manfaat adalah penyandang disabilitas mental yang mengalami gangguan fungsi fikir, emosi dan perilaku berjenis kelamin laki-laki atau perempuan berusia antara 18 s.d > 60 tahunDiutamakan Warga/ Penduduk wilayah Provinsi Jawa TengahTidak ada lagi perseorangan, keluarga dan/atau masyarakat yang mengurus, dengan melampirkan Sura ...